Wilayah dan Batas Negara Kesatuan Republik Indonesia


Berdasarkan pada ketentuan undang-undang pasal 1 ayat (1) nomor 43 Tahun 2008, wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang selanjutnya disebut sebagai wilayah negara adalah salah satu unsur negara yang merupakan kesatuan dari sebuah wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah yang berada dibawahnya, serta ruang udara yang berada diatasnya, termasuk itu sumber kekayaan yang ada didalamnya.

Wilayah Indonesia

Berdasarkan pengertian tersebut dapat diidentifikasikan indonesia terdiri atas 3 wilayah yaitu daratan, perairan, dan udara.

1. Wilayah Daratan

Daratan merupakan bagian bumi yang permukaannya padat dan luas, di daratan inilah para permukiman penduduk, gedung-gedung, dan lain sebagainya dibangun. Segala sumber kekayaan yang terdapat diwilayah ini misalnya gunung, rawa, danau, sungai adalah milik negara tersebut.

2. Wilayah Perairan

Dua pertiga belahan bumi ini adalah perairan. Dalam dunia internasional indonesia terkenal atau dijuluki sebagai negara maritim, dikarenakan berdasarkan letak geografisnya indonesia yang memiliki ribuan pulau dan memiliki wilayah perairan lebih luas dibandingkan dengan wilayah daratannya, yaitu sekitar 2/3 dari total luas negara indonesia, wau sangat luas bukan, jadi tak heran indonesia dibilang/disebut negara maritim.

Wilayah perairan diindonesia dibagi menjadi 3 bagian yaitu.
  • Laut Teritorial

    Laut teritorial merupakan wilayah laut yang berada dibawah kedaulatan negara indonesia, laut teritorial ini diukur sejauh 12 mil dari pangkalan yang berada di titik dari ujung pulau-pulau pada suatu negara kearah laut lepas.

    Apa bila ada dua negara yang total jarak lautannya kurang dari 24 mil maka jarak laut teritorialnya adalah titik tengah dari total jarak lautan tersebut.

    Suatu negara berhak dan memiliki kedaulatan penuh atas segala yang terdapat baik itu sumberdaya alam dan segala kegiatan yang ada di laut teritorial ini.
    Sumber gambar: Anjayani dan Haryanto (2009)
  • Landasan Kontinen


    Landasan kontinen merupakan dasar laut yang terlatak paling luar dari laut teritorial. Landasan kontinen ini berada dari pantai hingga ke kedalaman laut 100-200 meter.

    Hukum mengenai batas-batas andasan kontinen diindonesia diumumkan pada tanggal 17 Febuari 1969, dimana indonesia menjadi negara yang memiliki 19 batas landasan kontinen yaitu India, Thailand, Malaysia, Vietnam, Filipina, Palau, Papua Nugini, Timor Leste, dan Australia.

    Sama halnya dengan laut teritorial, suatu negara berhak dan memiliki kedaulatan penuh atas segala yang terdapat baik itu sumberdaya alam dan segala kegiatan yang ada di landasan kontinen ini.

    Sumber gambar: Encyclopedia Britania (2013)
  • Zona Ekonomi Eklusif  (ZEE)

    Pembahasan mengenai Zona Ekonomi Eklusif (ZEE) ini pertama kali dilakukan oleh Kenya di Asian-African Legal Constitutive Committee pada tahun 1971 dan kemudian di bahas di Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Hukum Laut (UNCLOS)  pada tahun 1976.

    Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di suatu negara diukur sejauh maksimal 200 mil dari garis pangkal ke arah laut bebas. ZEE sendiri dapat dikatakan adalah batas perairan paling luar dari laut teritorial

    Setiap negara memiliki hak dan kedaulatan penuh atas segala yang terdapat didalam Zone Ekonomi Eklusif ini dan memiliki hak penuh juga untuk mengizinkan dan melarang siapa saja yang dapat melintasi Zona Ekonomi Eklusif ini.

    Ada pun hak sebuah negara akan batas Zona Ekonomi Eklusif (ZEE) sebagai berikut.

    1. Hak kedaulatan untuk mengeksplorasi dan eksploitasi, pelestarian dan pengelolaan sumber daya alam, baik non hayati dan hayati dari dasar laut hingga keatas. Hak ini juga mencangkup segala aktivitas yang terdapat di Zona Ekonomi Eklusif.
    2. Yurisdiksi, dimana sebuah negara memiliki hak untuk pembentukan pulau-pulau buatan, penelitian, perindungan, pelestarian lingkuang yang berada didalam Zona Ekonomi Eklusif ini.

3. Wilayah Udara

Wilayah udara adalah wilayah yang terletak diatas wilayah daratan atau wilayah lautan di sekitar wilayah negara dan melekat pada bumi diwilayah suatu negara yang memiliki hak yurisdiksi. Wilayah ini sama pentingnya dengan wilayah darat dan wilayah laut, terutama pada saat pesawat melintas, wilayah ini berguna untuk mengatur lancarnya lalu lintas udara, pemetaan wilayah, pemantauan pesawat masuk. Sebuah negara berhak untuk mengatur siapa saja yang berhak melintas melalui wilayah udara ini, sama halnya dengan wilayah perairan dengan wilayah daratan.

Letak Wilayah Negara Indonesia

Setelah mengetahui pembagian wilayah sekarang kita akan beralih ke Letak Wilayah Negara Indonesia. Indonesia memiliki letak Geografis dan Astronomis dimana pembahasannya dapat kita lihat dan pelajari dibawah ini.
  1. Letak Astronomis
    Letak Astronomis merupakan letak suatu negara berdasarkan garis-garis lintang dan garis bujur. Letak Astronomis Indonesia sendiri terletak diantara 6° LU (Lintang utara) - 11° LS (Lintang selatan) dan 95° BT (Bujur timur) - 141°BT (Bujur timur).
  2. Letak Geografis
    Letak Geografis merupakan letak suatu negara berdasarkan kenyataan atau penampakkan aslinya dimana Letak Geografis indonesia terletak di antara dua bernua (Benua asia dan Benua australia) dua samudra (Samudra hindia dan Samudra pasifik).
  3. Batas Wilayah
    Indonesia juga dikelilingi atau dibatasi oleh beberapa negara-negara tetangga yaitu
    • Sebelah utara : Malaysia, Singapura, Filipina, Laut China Selatan.
    • Sebelah Selatan : Timor leste, Australia, Samudra Hindia.
    • Sebelah barat : Samudra Hindia.
    • Sebelah Timur : Papua nugini, Samudra Pasifik.